Ancam Pinjol Ilegal Dengan Pasal Berlapis, Mahfud MD Dorong Pinjol Legal Terus Berkembang

19 Oktober 2021, 20:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dari sudut hukum perdata, pinjaman online (Pinjol) ilegal itu tidak sah.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan persnya usai menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, Selasa, 19 Oktober 2021.

Ia pun menyatakan, transaksi Pinjol ilegal karena tidak sah bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Sehubungan hal itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengingatkan penyelenggara Pinjol ilegal berhenti beroperasi.

"Imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI Hentikan, hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini," katanya.

Baca Juga: Refly Harun Ingatkan Publik Soal China: Mayoritas Orangnya Tak Beragama, Bayangkan…

Mahfud MD pun mengungkapkan dari sudut hukum pidana. Disebutkan, Pinjol ilegal bisa dijerat dengan beberapa pasal alias pasal berlapis.

Ia pun mengatakan, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti ekses atau peristiwa melampaui batas yang terkait dengan pinjaman itu.

Ekses-ekses ini antara lain seperti ancaman kekerasan dan ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh milik orang yang diminta membayar utang.

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," tutur Mahfud.

Adapun sejumlah pasal pidana yang bisa digunakan antara lain, pasal 335 KUBP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang! Buku Harian Seorang Istri 19 Oktober 2021: Air Ketuban Pecah, Nana Lahiran di Semak-semak

"Kemudian kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," katanya.

Di sisi lain, Mahfud menyebutkan, pemerintah kini mendorong Pinjol yang telah memiliki lisensi atau legalitas untuk berkembang.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ujarnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar Pinjol yang sudah legal mematok suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mereka.

Ia juga meminta agar aturan, kaidah, dan etika yang ada, terutama terkait penagihan, dilaksanakan.

"Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler