Pengamat Ungkap HRS Akan Jadi Faktor Penting di Pilpres 2024: Tidak Akan Dukung Prabowo, Sudah Kecewa

17 November 2021, 16:35 WIB
Pengamat Ungkap HRS Akan Jadi Faktor Penting di Pilpres 2024: Tidak Akan Dukung Prabowo, Sudah Kecewa /Portal Majalengka - Pikiran Rakyat/

GALAMEDIA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari empat tahun menjadi dua tahun menuai spekulasi politik.

Menurut perhitungan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, HRS bisa bebas sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Dua Permintaan Ustaz Farid Okbah pada Jokowi Sebelum Ditangkap Densus 88 Antiteror

“Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik,” ujarnya pada wartawan, Rabu, 17 November 2021.

Kata Ujang, selain dikenal sebagai figur ulama dengan jutaan pengikut, HRS juga dikenal sebagai tokoh politik yang mungkin saja bisa bermain di Pilpres 2024 mendatang.

Selain itu, akademisi sekaligus pengamat politik Universitas Al Azhar ini mengatakan bisa saja HRS terlibat soal dukung mendukung.

“Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi 'Cuci Tangan' Soal Atasi Banjir Sintang: Sejak Awal Saya Memerintah Menteri PUPR dan Menteri LHK

Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa HRS kemungkinan tidak akan mendukung kembali Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, jika dia maju di Pilpres.

Menurut Ujang, HRS sudah kecewa dengan Prabowo.

“HRS pasti kecewa pada Prabowo,” tuturnya.

Sejauh pengetahuan Ujang, HRS enggan kembali mendukung Prabowo karena dirinya tidak mendapat pembelaan dari Prabowo.

“Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo,” kata Ujang.

Di akhir pendapatnya, Ujang tetap meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 November 2021 lalu.

Baca Juga: ART Gelapkan Rp 17 Miliar Warisan Ibunda Nirina Zubir

“Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

Baca Juga: Cholil Nafis Dukung Penegakan Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme: Kami Membentuk Badan Anti Terorisme

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler