Profil dan Fakta Herry Wirawan, Guru yang Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil, Nomor 6 Mengejutkan!

10 Desember 2021, 07:05 WIB
Iluatrasi. Ini dia profil dan fakta terkait Herry Wirawan guru pesantren yang perkosa belasan santriwati. /Pixabay / Ninocare/

GALAMEDIA - Sejumlah fakta terungkap dari kasus guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan proses hukum terhadap Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santriwati terus berjalan.

Tak cuma soal pidana terkait pencabulan, namun akan diselidiki juga soal dugaan penggunaan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Panglima Santri Kutuk Aksi Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil

Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana menyampaikan, pihaknya mencium adanya dugaan penggunaan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen.

Dua lokasi itu dijadikan tempat Herry Wirawan melampiaskan nafsu setannya terhadap 12 santriwati.

Asep menduga, Herry selaku pemilik pesantren TM menyelewengkan dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadinya, termasuk menyewa hotel-apartemen.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ungkap Asep.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati Diduga Gunakan Dana Bantuan Buat Sewa Hotel dan Apartemen

Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Asep menegaskan, pihaknya menduga ada perbuatan terdakwa yang mengarah ke sana. Namun, lanjut dia, pihaknya masih perlu pendalaman lagi.

Ia juga menyatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry Wirawan.

"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, yayasan yang dikelola HW sempat memberima dana bantuan sebesar Rp 500 juta dari pemerintah daerah. Namun informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut memberikan tanggapan atas kasus guru pesantren yang perkosa santriwati.

Emil berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan menerapkan pasal yang banyak juga kepada pelaku yang biadab dan tak bermoral tersebut.

Baca Juga: Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil Lakukan Aksi Bejatnya di Hotel hingga Apartemen

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulis Ridwan Kamil dikutip Galamedia dari akun Instagram miliknya @ridwankamil.

Ramai diberitakan sebelumnya, guru pesantren Herry Wirawan perkosa belasan santriwati di Bandung.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya.

Adapun beberapa tempat tersebut antara alin di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Baca Juga: Rizal Ramli Bilang Indonesia Ada di Sistem Pemerintahan Para Pencuri: Lebih Gawat dari Sistem Kapitalisme

Berikut profil dan fakta mengenai Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan terhadap santriwati:

1. Nama Lengkap : Herry Wirawan

2. Jenis Kelamin : Laki-laki

3. Tempat Lahir : Garut

4. Tanggal Lahir: 19 Mei 1985

5. Umur : 36 Tahun

Baca Juga: Timnas Indonesia Gasak Kamboja 4-2 Piala AFF 2020

6. Status : Menikah

7. Profesi: Guru dan pengasuh pondok pesantren

8. Pendidikan terakhir: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI

9. Kota tinggal: Bandung

Akun medsos: Herry Wirawan (Facebook)

Itulah profil dan fakta terkait Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler