Hukuman Kebiri Diberikan untuk Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung? Ini Penjelasan Kejaksaan

- 9 Desember 2021, 13:13 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tengah mengkaji hukuman kebiri untuk guru pesantren berinisial HW yang perkosa belasan santriwati.

Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana menegaskan, perbuatan terdakwa HW tak cuma sekedap asusila belaka.

"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," tutur Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Guru Perkosa Santriwati di Bandung Hasilkan Sembilan Bayi, Riyono: Dua Lagi Masih dalam Kandungan

Asep berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap perkara yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Pihaknya pun meminta bantuan masyarakat untuk memantau dan memberikan masukan kepada Kejaksaan.

Disinggung soal hukuman maksimal bagi terdakwa, termasuk kemungkinan diberlakukan hukuman kebiri, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," jelaanya.

Baca Juga: Menjadi Jomblo Atau Gak Punya Pasangan Bukan Aib juga Nasib! Jangan Takut Karena Ini Pilihan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x