Hukuman Kebiri Diberikan untuk Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung? Ini Penjelasan Kejaksaan

- 9 Desember 2021, 13:13 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Disamping akan melakukan penuntutan hukum kepada terdakwa, Asep juga memastikan pihak Kejaksaan harus tetap respek kepada korban.

Pihaknya sudah berkodinasi dengan LPSK untuk perlindungan terhadap para korban.

"Kami juga akan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan bagi korban. Jangan sampai hak-hak korban juga terabaikan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HW menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Ia didakwa memperkosa belasan santriwatinya.

Dari belasan santriwati, beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan anak.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x