Disamping akan melakukan penuntutan hukum kepada terdakwa, Asep juga memastikan pihak Kejaksaan harus tetap respek kepada korban.
Pihaknya sudah berkodinasi dengan LPSK untuk perlindungan terhadap para korban.
"Kami juga akan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan bagi korban. Jangan sampai hak-hak korban juga terabaikan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HW menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Ia didakwa memperkosa belasan santriwatinya.
Dari belasan santriwati, beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan anak.***