BISA DIKEBIRI! Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati Bakal Dituntut Hukuman Maksimal

- 9 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Kebiri.*
Ilustrasi Kebiri.* /PIXABAY/Niek Verlaan

GALAMEDIA - Guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santriwati hingga beberapa di antaranya hamil bisa saja dikebiri.

Hukuman tersebut dinilai pas sebagai ganjaran terhadap pelaku yang sudah melakukan aksi biadabnya. Bahkan hukuman kebiri bisa diterapkan karena sudah ada undang-undangnya.

Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku tengah mengkaji hukuman kebiri untuk guru pesantren berinisial HW yang perkosa belasan santriwati.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati Diduga Gunakan Dana Bantuan Buat Sewa Hotel dan Apartemen

Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana sepakat, perbuatan terdakwa HW tak cuma sekedap asusila belaka.

"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," kata Asep.

Ia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Di sisi lain, Asep juga berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap perkara yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Pihaknya pun meminta bantuan masyarakat untuk memantau dan memberikan masukan kepada Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x