BISA DIKEBIRI! Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati Bakal Dituntut Hukuman Maksimal

- 9 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Kebiri.*
Ilustrasi Kebiri.* /PIXABAY/Niek Verlaan

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati, Kang Awang: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Kembali disinggung soal hukuman maksimal bagi terdakwa, termasuk kemungkinan diberlakukan hukuman kebiri, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," kata dia.

Disamping akan melakukan penuntutan hukum kepada terdakwa, Asep juga memastikan pihak Kejaksaan harus tetap respek kepada korban.

Pihaknya sudah berkodinasi dengan LPSK untuk perlindungan terhadap para korban.

Baca Juga: 229 IKM di Kota Bandung Terima Sertifikat Halal, Yana Mulyana: Sok Pelaku IKM Berinovasi Terus

"Kami juga akan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan bagi korban. Jangan sampai hak-hak korban juga terabaikan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HW menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Ia didakwa memperkosa belasan santriwatinya.

Dari belasan santriwati, beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan anak.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x