BISA DIKEBIRI! Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati Bakal Dituntut Hukuman Maksimal

- 9 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Kebiri.*
Ilustrasi Kebiri.* /PIXABAY/Niek Verlaan

GALAMEDIA - Guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santriwati hingga beberapa di antaranya hamil bisa saja dikebiri.

Hukuman tersebut dinilai pas sebagai ganjaran terhadap pelaku yang sudah melakukan aksi biadabnya. Bahkan hukuman kebiri bisa diterapkan karena sudah ada undang-undangnya.

Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku tengah mengkaji hukuman kebiri untuk guru pesantren berinisial HW yang perkosa belasan santriwati.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati Diduga Gunakan Dana Bantuan Buat Sewa Hotel dan Apartemen

Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana sepakat, perbuatan terdakwa HW tak cuma sekedap asusila belaka.

"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," kata Asep.

Ia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Di sisi lain, Asep juga berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap perkara yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Pihaknya pun meminta bantuan masyarakat untuk memantau dan memberikan masukan kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati, Kang Awang: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Kembali disinggung soal hukuman maksimal bagi terdakwa, termasuk kemungkinan diberlakukan hukuman kebiri, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," kata dia.

Disamping akan melakukan penuntutan hukum kepada terdakwa, Asep juga memastikan pihak Kejaksaan harus tetap respek kepada korban.

Pihaknya sudah berkodinasi dengan LPSK untuk perlindungan terhadap para korban.

Baca Juga: 229 IKM di Kota Bandung Terima Sertifikat Halal, Yana Mulyana: Sok Pelaku IKM Berinovasi Terus

"Kami juga akan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan bagi korban. Jangan sampai hak-hak korban juga terabaikan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HW menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Ia didakwa memperkosa belasan santriwatinya.

Dari belasan santriwati, beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan anak.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x