Jelang PTM 100 Persen di Kota Bandung, Vaksinasi Pelajar Harus Dievaluasi

3 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM. //ANTARA/Fransisco Carolio/pikiran-rakyat.com/ANTARA/Fransisco Carolio

GALAMEDIA - Komisi D DPRD Kota Bandung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melakukan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Pasalnya vaksinasi bagi para pelajar masih belum maksimal.

"Kita melihat sasaran vaksinasi bagi para pelajar di Kota Bandung belum maksimal, maka PTM 100 persen perlu dievalusi oleh Disdik Kota Bandung maupun Satgas Covid-19," ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan saat dihubungi via telepon seluler, Senin 3 Januari 2022.

Seperti diketahui, DKI Jakarta telah menerapkan PTM 100 persen per tanggal 3 Januari 2022dengan mengacu sasaran vaksinasi pelajar yang sudah mencapai 120 persen.

Baca Juga: MUI Sindir Artis yang 'Remake' Boneka jadi Bayi: Kalo Kelebihan Uang juga Kasih Sayang, Sayangi Anak Yatim

Kendati demikian, Politis NasDem tersebut mengaku optimistis dan memungkinkan jika PTM 100 persen direalisasikan di Kota Bandung.

"Tapi kita masih was-was dan ragu, karena pihak Disdik maupun Satgas Covid-19 Kota Bandung belum melakukan evaluasi terhadap kondisi terkini pandemi Covid-19 dan pencapaian vaksinasi pelajar. Padahal patokannya adalah pencapaian vaksinasi," tuturnya.

Heri menerangkan bahwa PTM merupakan sistem ideal dan terbaik dari pada metode lainnya, yang harus segera diterapkan.

"Paling tidak ditambah persentase vaksinasi pelajarnya. Tapi kan sampai saat ini kami belum nerima laporan apapun terkait kondisi terakhir Covid-19 khususnya varian Omicron," terangnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto menerangkan, pihaknya tengah mempersiapkan penerapan teknis pelaksanaan PTM Terbatas semester dua, dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Ferran Torres Terancam Tidak Bisa Bermain untuk Barcelona Hingga Akhir Musim

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan di masa pandemi Covid-19.

Dikatakannya berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional dengan Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemenkes RI terkait penyesuaian kebijakan pelaksanaan PTM Terbatas 2022, dijelaskan bahwa berdasarkan aturan SKB 4 Menteri yang baru, setiap satuan pendidikan didorong untuk mampu melakukan PTMT hingga maksimal 100 persen.

Selain itu, para orangtua juga tidak diberi pilihan untuk memilih pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara PJJ atau PTM Terbatas bagi anaknya, karena semua diwajibkan untuk mengikuti.

"Tapi ada amanat dari kementerian tersebut, keselamatan dan kesehatan warga sekolah harus tetap menjadi prioritas utama. Maka kami sedang berupaya melakukan kolaborasi dengan instansi terkait, dan akan segera menggelar rapat pimpinan di tingkat Kota, untuk menentukan kebijakan teknis pelaksanaan tersebut," jelasnya.

Bambang menuturkan bahwa rencana penerapan kebijakan PTMT nasional 100 persen di bulan Januari, sebenarnya sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga: Terganggu Komedo di Wajah? Begini Tahapan Perawatan Agar Komedo Segera Menghilang

Lebih jauh, Pemkot Bandung telah melaksanakannya secara empat tahap, dimana tahap pertama atau masa uji coba, dengan kapasitas siswa sebesar 10-25 persen yaitu, sebanyak 330 satuan pendidikan atau sekolah yang diberikan izin untuk penyelenggaraan PTMT. Kemudian untuk tahap kedua atau masa transisi, dengan penerapan kapasitas siswa 25-50 persen yaitu, 1677 sekolah.

Lalu pada tahap ketiga atau masa adaptasi kebiasaan baru yang digelar pada bulan November-Desember 2021, dengan penerapan kapasitas siswa 75 persen, sebanyak 632 sekolah.

"Tahap empat atau masa new normal, dengan penerapan kapasitas 100 persen, telah direncanakan untuk digelar bulan Januari, atau sesuai dengan kalender akademik," ucapnya.

Kendati demikian, dari 4000-an satuan pendidikan formal dan non formal di Kota Bandung, pihaknya akan kembali menggelar verifikasi dan validasi untuk kembali menentukan pelaksanaan PTMT 100 persen di semester dua.

Baca Juga: Tepis Isu Miring, Fuji Mendadak Posting Foto Bareng Chika di Bali, Warganet: Kaget Sumpah WOEY!

Sebagaimana amanat dari SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang dapat diizinkan kembali menggelar PTMT 100 persen adalah, yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang lengkap dan berfungsi dengan baik untuk memadai kebutuhan siswa 100 persen.

Serta memiliki tingkat kesadaran dan kepatuhan individu dan institusi terhadap penegakan aturan protokol kesehatan secara baik. Selanjutnya, capaian vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah mencapai diatas 80 persen.

"Artinya kami pun tidak sembarangan dalam memberikan izin, bahwa tidak semua sekolah di Kota Bandung akan menerapkan PTMT 100 persen. Karena kriteria-kriteria tersebur, harus lebih dulu diikuti dan dipenuhi oleh satuan pendidikan," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler