Ogah Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Berani Bohongi Penyidik! Polisi: Layak untuk Dilakukan Penahanan

11 Januari 2022, 00:44 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. //Divhumas Polri/ /

 

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kini mendekam di tahanan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA, Senin, 10 Januari 2022.

Namun dibalik peristiwa penahanan terhadap dirinya, mantan kritikus garis keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sempat melakukan penolakan.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada acara konferensi pers, Senin malam, 10 Januari 2022.

"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penyidik pun tidak langsung mempercayai ucapan Ferdinand Hutahaean. Langsung meminta petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: MEMELAS! Ini Cuitan Terakhir Ferdinand Hutahaean Sebelum Ditahan Polisi

Untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Kebohongan Ferdinand Hutahaean pun terungkap karena ia dinyatakan layak untuk ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," katanya lagi.

Perihal riwayat kesehatan yang dibawa oleh Ferdinand ketika datang pagi tadi, tertulis bahwasanya pegiat media sosial tersebut sehat.

Tensi darah dari eks Politikus Partai Demokrat itu pun dinyatakan baik.

"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian ya itu juga tensinya baik," jelasnya.

Sebelumnya pegiat media sosial tersebut menjalani pemeriksaan hingga hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak pukul 10.25 WIB.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Ketua Relawan Ganjar Pranowo Lakukan Pembelaan: Penyidik Salah Tafsir

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin malam, 10 Januari 2022.

Usai penyidik menertapak Ferdinand sebagai tersangka, Ahmad mengatakan, yang bersangkutan pun langsung menjalani penahanan.

"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," kata Ahmad.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler