Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Ketua Relawan Ganjar Pranowo Lakukan Pembelaan: Penyidik Salah Tafsir

- 11 Januari 2022, 00:03 WIB
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3 /

GALAMEDIA - Polri secara resmi mengumumkan penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Sebelumnya pegiat media sosial tersebut menjalani pemeriksaan hingga hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak pukul 10.25 WIB.

Ketua Umum Teman Ganjar (TEGAR) Rinto Wardana, yang juga seorang advokat melakukan pembelaan kepada Ferdinand melalui akun Twitter @Rinto_Pao, Senin malam, 10 Januari 2022.

"Kultwit saya pertama saya awali dg pertanyaan: kepada siapa
@FerdinandHaean3 menujukan kalimat2 dlm twit nya yg bermasalah itu? Apakah menyebut spesifik subjek tertentu? Pentingnya Penyebutan spesifik subjek adalah utk menentukan adresat dr twit tsb," ujar relawan Ganjar Pranowo ini.

"Dg tdk menyebut subjek secara spesifik maka mengakibatkan tdk dpt ditentukannya siapa yg dirugikan scr materiil atas twit @FerdinandHaean3. Tdk jelasnya adresat twit itu mengakibatkan penyebutan "allahmu" menjadi universal," sambung dia.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan di Mabes Polri, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

"Jika terdapat org yg merasa dirugikan atas penyebutan kata"allah" maka secara tidak langsung telah dilakukan analogi terhadap pengertian allah yg disebut @FerdinandHaean3, analogi mana merupakan penafsiran yg dilarang dlm hukum pidana," ujar dia.

"Jika kata "allah" diterjemahkan sbg milik subjektif kalangan tertentu maka kata "allah" sudah ditafsirkan secara analogi. PR utama penyidik adalah membuktikan apakah kata allah yg ditulis @FerdinandHaean3
ditujukan utk kalangan tertentu atau tidak," lanjut dia.

Disebutkan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE memiliki unsur subjektif yaitu "dengan sengaja" dan unsur objektif yaitu"tanpa hak".

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x