Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Ketua Relawan Ganjar Pranowo Lakukan Pembelaan: Penyidik Salah Tafsir

- 11 Januari 2022, 00:03 WIB
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3 /

A. Unsur subjektif erat kaitannya dg pembuktian unsur kesalahan(mens rea)

B. Unsur objektif erat kaitannya dg tindakan melawan hukum(actus reus)

"Mens rea mungkin terbukti krn @FerdinandHaean3 ada membuat twit itu namun actus reus atau unsur objektif blm tentu terbukti krn erat kaitannya dg apakah menyebut kata allahmu adalah perbuatan yang dilarang atau tdk ada seorangpun yg memiliki hak utk mengatakan itu?," tanya dia.

Dalam hukum pidana, lanjut dia, jika satu unsur tidak terbukti maka seseorg tidak dapat dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan? Netizen: Lebih Baik Daripada Dikeroyok Orang Banyak

"Jika penyidik menahan @FerdinandHaean3 atas dasar timbulnya keonaran maka penyidik telah salah menafsirkan pasal 28 ayat 2 UU ITE krn unsur keonaran bukanlah unsur pasal 28 ayat 2 UU ITE. Beda halnya dg pidana menghasut," ujar dia.

"Jika trhdp @FerdinandHaean3 dituduhkan pasal penodaan agama maka UU No. 1/PNPS tahun 1965 telah mengatur hukum acara penyelesaiannya yaitu media tabbayun atau klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada pelaku. Seharusnya Ferdinand dimintai keterangan dl maksud twitnya itu," katanya lagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan perihal penahanan kepada Ferdinand Hutahaean.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin malam, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Anies Punya Modal Besar di Pilpres 2024, Musuh Dijamin ‘Ketar-ketir’

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x