Tok! Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Kepolisian Usai Dinyatakan Sehat dan Layak oleh Tim Dokter

11 Januari 2022, 14:18 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan polisi. /PMJ News/Yeni/

GALAMEDIA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean secara resmi akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Padahal sebelumnya, Ferdinand Hutahaean sudah mengajukan penangguhan penahanan pada Bareskrim Polri dengan alasan riwayat penyakit saraf.

Namun demikian, sesuai hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memeriksa Ferdinand Hutahaean saat menjalani pemeriksaan, dirinya dinyatakan layak dan sehat.

"Saat pemeriksaan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terhadap FH. Nanti saat dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Galamedia pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri Vivi Paris, Ada Apa Lagi Nih?

Sementara itu, sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean didampingi kuasa hukumnya membawa bukti berupa riwayat kesehatan terkait penyakit yang dideritanya.

Namun, dari hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan bahwa mantan Politikus Partai Demokrat itu bisa dilakukan penahanan atas kasus yang menjeratnya.

"Pada prinsipnya, dokter mengatakan Ferdinand layak dilakukan penahanan," tegasnya.

Ferdinand Hutahaean sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga: Dilirik Klub Eropa, Skuad Timnas Saddil Ramdani Siap Merumput di Serbia

Dirinya juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri oleh pihak berwajib karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean disebut memicu keributan di media sosial Twitter lantaran satu cuitannya dinilai mengandung unsur SARA.

Ferdinand Hutahaean kemudian dilaporkan ke polisi oleh seseorang dengan inisial HP dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polri pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB dan langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING India Open 2022, Ahsan - Hendra Bertanding Hari Ini!

Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melaporkan, pemeriksaan terhadap saksi langsung dilakukan beberapa saat setelah laporan diterima.

"Malam dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ahmad Ramadhan, 5 Januari 2022.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menimbulkan keonaran," imbuhnya.

Ferdinand Hutahaean sendiri kini dijerat pasal 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 tentang undang-undang 11 tahun 2008 UU ITE subsider pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan pemahaman,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler