Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Ujaran Kebencian

11 Januari 2022, 16:29 WIB
Pendakwah Yahya Waloni. /

GALAMEDIA - Sidang virtual putusan kasus ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Yahya Waloni baru saja berakhir, Selasa 11 Januari 2022 siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Yahya mendapat hukuman berupa kurungan penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau ganti kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Mati Herry Wirawan, Salah Satunya Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Santriwati

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi.

Disadur dari Antara, vonis Majelis Hakim terhadap Yahya Waloni lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama tujuh bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menyampaikan keputusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.

Apabila Yahya Waloni memilih membayar denda Rp 50 juta, maka kurungannya akan tersisa kurang lebih satu bulan.

Baca Juga: Isu Pilpres 2024 Diundur Mencuat, Benny Harman: Jika Ditunda, Plt Presiden Dipegang Menlu, Menhan dan Mendagri

Majelis Hakim juga menyampaikan terkait beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang mejadi perimbangan dalam menetapkan keputusan.

Adapun hal yang memberatkan itu dikarenakan perbuatan Yahya Waloni telah merusak kerukunan antar umat beragama.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain karena Yahya Waloni merupakan tulang punggung keluarga dan sudah menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf.

Yahya didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di daerah Cibubur, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Yahya Waloni ditangkap usai adanya laporan terkait video ceramahnya yang dianggap menghina kaum nasrani.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler