Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

- 11 Januari 2022, 15:57 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan sudah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Jaksa pun mengungkap alasan menuntut hukuman mati yang dinilai sangat tepat. Pasalnya, terungkap dalam persidangan jika Herry Wirawan memperkosa korban yang sedang haid.

Sejumlah alasan dibeberkan oleh JPU Kejati Jabar atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Alasan-alasan itu disampaikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Ketua Tim JPU kasus tersebut.

Salah satu alasan mengapa tuntutan hukuman mati diberikan, karena Herry Wirawan terungkap perkosa korban yang sedang dalam kondisi haid.

Baca Juga: Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Yes!!

Seperti diketahui, selain tuntutan hukuman mati, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman terhadap Herry Wirawan.

JPU meminta majelis hakim memutuskan terdakwa membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan identitasnya disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x