Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan penjelasan kepada wartawan usai persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.
Asep mengungkapan, kejahatan Herry Wirawan menggambarkan fenomena gunung es (iceberg). Pasalnya, setelah perkara ini menyeruak ke permukaan, maka serta merta terkuak pula kasus-kasus lain yang hampir sama di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Respons Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati
Dikatakan Asep, merujuk pada berbagai konvensi internasional, pendapat pakar dan akademisi sebagai sebuah doktrin, berbagai rujukan regulasi, serta dengan menghubungkan fakta-fakta persidangan.
Oleh karena itu, ujar dia, tidak berlebihan jika JPU menggolongkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan sangat serius (the most serious crimes).
Dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena merupakan perbuatan yang keji dan kejam, serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.
Termasuk adanya unsur kesengajaan yang dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat sangat serius lainnya.
Menurut Asep, setidaknya terdapat beberapa alasan dan argumentasi yang mendasari JPU untuk menggolongkannya sebagai kejahatan sangat serius.
Pertama, merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.