Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

- 11 Januari 2022, 15:57 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

Pada tataran ini, kata dia, mereka tidak secara sukarela berada dalam 'sistem kekerasan' tersebut. Melainkan karena manipulasi dan tipu muslihat, serta iming-iming dan janji yang menggerakannya untuk menundukkan diri kepada keinginan pelaku.

Kedua, bahwa kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

Ketiga, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Hubungan seksual dan kehamilan yang dialami anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun berisiko meningkatkan komplikasi medis.

Terjadinya karsinoma serviks atau kanker serviks, risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbilitas dan mortalitas.

Keempat, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara: Kami Berserahlah Insya Allah...

Menurut Violence Prevention Initiative (2009), papar Asep, kekerasan seksual yang dialami oleh korban dalam berbagai jenisnya akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional dan fisik korban.

Alasan kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik. Persetubuhan yang dilakukan terdakwa tidak mengenal waktu, mulai pagi hari, siang atau sore hari, maupun pada malam hari di saat anak-anak didik lainnya sedang istirahat tidur.

Bahkan menyetubuhi anak korban NR yang sedang haid, serta juga meniduri anak korban NSS dan SB, maupun IRPC dan LS secara bersamaan, di mana mereka terjebak dalam situasi yang membuatnya terus menerus menjadi korban.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x