Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Yes!!

- 11 Januari 2022, 15:46 WIB
Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena./Lucky M Lukman/Galamedia
Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun menyambut baik tuntutan tersebut.

Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena menilai, tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan harapan banyak pihak.

"Sesuai dengan harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," tegas Bima Sena.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Respons Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati

Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan usai sidang agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Bima dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi langkah Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan itu, ujar dia, sudah pantas diterima Herry yang melakukan perbuatan extra special crime.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara: Kami Berserahlah Insya Allah...

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x