Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Yes!!

- 11 Januari 2022, 15:46 WIB
Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena./Lucky M Lukman/Galamedia
Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera. Yes! Ini yang masyarakat harapkan. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati. Saya kira syaratnya sudah masuk semua," papar Bima Sena.

"Sedari awal kami sampaikan, bahwa tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," tegas dia.

Baca Juga: Mesut Ozil OTW RANS Cilegon FC, Benarkah ini Raffi Ahmad?

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korban bahkan ada yang hamil dan melahirkan anak.

Herry pun dituntut hukuman mati, dan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x