Ubedilah Badrun Dilaporkan Balik Relawan Jokowi, Mantan Juru Bicara KPK Beberkan Hal Ini

16 Januari 2022, 13:15 WIB
Dosen UNJ, Ubedilah Badrun yang melaporkan anak Jokowi, Kaesang dan Gibran ke KPK. /Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV

GALAMEDIA - Buntut laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun kini dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (JokMan) ke Polda Metro Jaya.

Sang Ketua Umum JokMan Imanuel mengaku laporan yang disampaikan ke polisi untuk saat ini tidak terlalu berat.

Hal itu karena pria yang akrab disapa Noel ini memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Habib Kribo 'Koar-koar' Lakukan Aksi ke Jalanan, Tokoh NU Ini Berikan 'Tamparan' Keras: Massanya Cuma Seupil!

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang," ujar Noel, Jumat, 14 Januari 2022.

"Soalnya basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoax. Jadi ini tidak mendidik," sambungnya.

Sehubungan hal itu, Noel membuka peluang bagi Ubedillah untuk menempuh jalur mediasi.

Baca Juga: Letusan DAHSYAT Gunung Berapi Bawah Laut Picu Gelombang Tsunami di Tonga, Beberapa Negara Ini WASPADA!

Hingga JoMan membuka kemungkinan mencabut laporannya jika Ubedillah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Iya kami akan cabut laporannya (kalau Ubedilah Badrun minta maaf). Ubedillah sama-sama kawan juga, sama-sama aktivis 1998," akunya.

Seiringan dengan kasus tersebut, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membahas pasal 10 Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Berani Tolak 'Mentah-mentah' Panggilan KPA, Arist Sirait Akui Kecewa: Tidak Santun!

"Ada baiknya prinsip di Pasal 10 Undang2 No.31 Tahun 2014 ttg Perlindungan Saksi dan Korban ini dicermati," cuitnya dikutip Galamedia dari Twitter @febridiansyah, Minggu 16 Januari 2022.

"Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau PELAPOR tidak dapat dituntut scr hukum baik pidana maupun perdata," sambungnya.

"Tntu spanjang dg itikad baik. Dan perkara pokok hrs didahulukan," cuitnya.

Lebih lanjut, Febri lalu menjelaskan apa maksud dari itikad baik yang dimaksudkannya.

Baca Juga: Selain Anak Lest Kejora dan Rizky Billar, Berikut 7 Anak Artis Pakai Nama Gabungan Orang Tua

"Lalu ITIKAD BAIK itu apa? Kt tntu setuju, perbuatan2 yg dilakukan tidak dg itikad baik harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

"Tp perhatikan semangat utama Pasal 10 tsb. Agar org tidak takut melapor, tdk takut jd saksi dll," sambungnya.

Melalui cuitannya itu, Febri lalu menampilkan tangkapan layar pasal 10 ayat 1.

Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan itikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan pemufakatan jahat.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler