Eggi Sudjana Bela Edy Mulyadi 'Mati-matian', Rudi S Kamri: Katanya Profesor Kok Pemahamannya Kecil? Heran!

27 Januari 2022, 20:14 WIB
Pengamat sosial dan politik, Rudi S Kamri /Tangkap layar akun Youtube Kanal Anak Bangsa

GALAMEDIA - Aktivis Eggi Sudjana memberikan pembelaan terkait pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Eggi mengatakan apa yang disampaikan Edy tidak bisa dipidanakan pasalnya kata tersebut hanya sebuah kiasan.

Menurutnya, apa yang disampaikan Edy dilindungi oleh Pasal 28 yaitu kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Bela Edy Mulyadi, Nicho Silalahi: Saat Perempuan Dijual ke China Untuk Dijadikan Budak Seks Kalian Diam

"Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan," ujar Eggi dilansir Galamedia dari Kanal YouTube tvOneNews, Kamis 27 Januari 2022.

"Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah," sambungnya.

Pernyataan Eggi Sudjana kemudian menuai komentar banyak pihak termasuk pengamat sosial dan politik, Rudi S Kamri.

Baca Juga: Rayyanza dipangku Rafathar, Gemasnya Adik-Kaka ini Bikin Warganet Jatuh Hati: So Sweet!

"Eggi Sudjana ini membela mati-matian Edy Mulyadi. Dikatakan bahwa apa yang disampaikan Edy Mulyadi itu dilindungi undang-undang dasar pasal 28 kebebasan berpendapat," ujar Rudi dikutip Galamedia dari YouTube Kanal Anak Bangsa, Kamis 27 Januari 2022.

Lebih lanjut, Rudi juga memberikan sindiran menohok untuk Eggi karena bisa mengambil kesimpulan mengenai UUD 1945 Pasal 28

"Saya tidak ngerti, bagaimana seorang profesor dalam tanda kutip kok bisa menerjemahkan kebebasan berpendapat seenak udelnya begitu," ujarnya.

"Apakah kalau di atur dalam konstitusi, apakah orang itu bisa seenaknya menyebarkan fitnah, menyebarkan hoaks. Katanya profesor guru besar kok pemahamannya kecil? heran saya," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler