Ratusan Ribu Batang Rokok yang Diduga Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Disita Bea Cukai

29 Januari 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi rokok ilegal disita bea cukai. /Pixabay/Gerd Altmann

GALAMEDIA - Sebanyak 941.600 batang rokok yang diduga ilegal disita Bea Cukai Kendari di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Rokok tersebut ditaksirkan harganya senilai Rp1.073.424.000.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, ratusan ribu batang rokok diduga ilegal itu diamankan di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu 26 Januari 2022.

"Dari hasil penindakan total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000," katanya Humas Bea Cukai Kendari melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 29 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 29 Januari 2022: Antam dan UBS Turun Lagi Nih!

Purwatmo menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

"Pada Rabu 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga," jelasnya seperti dilansirkan Antara.

Bea Cukai Kendari kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal.

Baca Juga: Robert Alberts: Penting Raih 3 Poin, Persib Harus Menang Lawan Persikabo 1973

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan tim kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek," jelasnya.

Perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok dari penindakan tersebut senilai Rp672.868.000.

"Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Purwatmo.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler