Menag Yaqut Perketat Ibadah, Haikal Hassan: Tidak Akan Berjalan, Pejabat Sering Langgar Prokes

7 Februari 2022, 21:05 WIB
Menag Yaqut Perketat Ibadah, Haikal Hassan: Tidak Akan Berjalan, Pejabat Sering Langgar Prokes/Haikal Hassan /Foto: Twitter/ @Haikal_Hassan/

GALAMEDIA – Peraturan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 mendapatkan tanggapan dari Pendakwah, Haikal Hassan.

Haikal Hassan memprediksi aturan terbaru dari Kemenag itu kemungkinan besar tidak berjalan dengan baik.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini bisa mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang telah ia pelajari di lapangan.

“Apakah sudah dilakukan survei? Mohon maaf, saya dalam bulan maulid saja, kurang lebih ada 300an masjid, dengan rata-rata satu bulan seratus masjid yang mengundang kami,” ujarnya dalam program televisi tvONE Apa Kabar Indonesia Pagi dilansir Galamedia Senin, 7 Februari 2022.

“Saya mendatangi satu per satu dan saya mengambil kesimpulan, sampaikan juga kepada Menag (Menteri Agama Yaqut) bahwa ini tidak akan berjalan,” sambungnya.

Baca Juga: Angka Covid-19 Kembali Meningkat, 3 Desa di Garut Masuk Zona Merah

Selain itu, lanjut Babe Haikal, tidak sepenuhnya rakyat akan mematuhi peraturan tersebut, sebab pejabat sering kali melanggar protokol kesehatan.

“Bagaimana rakyat bisa mematuhi ini, karena setiap hari disajikan oleh para pejabat yang lebih dulu melanggar (protokol kesehatan),” tegasnya.

Baca Juga: Ceramah Ustadzah Oki Masih Berbuntut Panjang, Ustadz Hilmi Firdausi: Sudah Ketebak Arahnya ...

Pakar Sejarah Islam ini kemudian menilai di media sosial banyak dijumpai ketidakadilan dan sikap arogan pejabat.

Oleh karena itu, menurut dia, saat ini Indonesia membutuhkan pemimpin yang cerdas bukan hanya merakyat.

“Terang benderang di sosial media, hari ini adalah era kepemimpinan bukan yang merakyat lagi tapi yang cerdas,” tuturnya.

Baca Juga: Rindu Irwansyah, Ukkasya Malah Lakukan Ini Pada Zaskia Sungkar

Lebih lanjut, Babe Haikal melihat adanya perbedaan karena kerap kali pejabat berkerumun dan rakyat diatur.

“Kalau kita lihat ada ketidakcerdasan dalam media sosial yang dilakukan oleh para pejabat, mereka memberikan contoh yang tidak baik. Mereka (pejabat) berkerumun sedangkan yang lain diatur,” tandasnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Jadi Alasan H Faisal Ajak Gala Sky Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi: Agar Jadi Bukti

Aturan soal pelaksanaan ibadah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan, Minggu, 6 Februari 2022. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler