Menag Yaqut Atur Jarak Jemaah hingga Durasi Ceramah, Anak Buah AHY Tanya Aturan Jokowi Lempar Kaos

- 7 Februari 2022, 11:26 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Kemenag RI
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Kemenag RI /

GALAMEDIA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag soal aturan Pelaksanaan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni soal pembatasan jemaah maksimal 75 orang bagi wilayah yang melaksanakan PPKM Level 1-2 dan 50 persen bagi PPKM Level 3.

Selain itu, pengaturan jarak antar jemaah juga diatur yakni satu meter antar jamaah.

Baca Juga: Persebaya Dirugikan Perbedaan Hasil Tes PCR, PT LIB Diminta Bebaskan Klub Lakukan Tes PCR Mandiri

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi," tulis dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, durasi ceramah juga dibatasi hanya 15 menit.

"Khotib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau rohaniawan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit," jelas aturan tersebut.

Kini aturan tersebut justru mendapat sorotan menyusul kerumunan yang timbul akibat kunjungan kerja Presiden Jokowi yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x