3 Pelaku Prostitusi Online Melalui MiChat di Bali Diciduk, Polisi: Diamankan Saat Telah Selesai Berhubungan

8 Februari 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/

GALAMEDIA - Tiga pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasus prostitusi online tersebut dibongkar oleh anggota Polresta Denpasar dan dibantu oleh Polda Bali.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi pada Selasa, 8 Februari 2022, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku, dengan satu mucikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menawarkan diri melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

"Kami berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing, satu mucikari, dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat," ujarnya.

Pelaku prostitusi online tersebut di antaranya ada seorang pria sebagai mucikari prostitusi online berinisial DPB (22), sementara itu DAZ (25) dan LL (32) sebagai PSK.

Diketahui bahwa pelaku prostitusi online tersebut diciduk di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali.

Kejadian tertangkapnya pelaku prostitusi online tersebut berawal dari diamankannya DAZ dan juga LL.

DAZ dan LL diamankan sekitar pukul 18.00 WITA, saat sedang melakukan pekerjaannya yakni prostitusi online melalui MiChat.

Baca Juga: Diresmikan Wabup Garut, Rumah Sakit Malangbong Akhirnya Bisa Beroperasi

Kedua pelaku saat ditangkap mengaku dicarikan pria hidung belang oleh DPB yang diketahui sebagai mucikari.

DPB diketahui menyuruh DAZ dan LL untuk melayani tamu yang datang setelah melakukan transaksi melalui MiChat secara booking online (BO).

Setelah itu transaksi tersebut berlanjut pada kamar hotel nomor 15, dengan kesepakatan pelanggan membayar sekitar Rp 300 ribu.

Menurut keterangan Ketut pelaku diamankan saat telah selesai berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: PPKM Level 3 Kota Bandung, Jam Operasional dan Pengunjung Kafe, Restoran dan Hotel Kembali Dipangkas

"Pada saat diamankan yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan DAZ yang baru melayani satu orang tamu, uang Rp 300 ribu tersebut dibagi ke mucikari sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk uang sewa kamar sebesar Rp 150 ribu per hari.

Sedangkan untuk LL, ia telah melayani dua orang tamu dengan tarif Rp 250 ribu dan diberikan kepada mucikari Rp 50 ribu, juga uang sewa kamar Rp 150 ribu per hari.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler