Download Contoh Pakta Integritas PPG 2022 Doc, Pastikan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi!

10 Februari 2022, 10:03 WIB
Download Contoh Pakta Integritas PPG 2022 Doc. /ppg.kemdikbud.go.id

GALAMEDIA - Berikut ini link download Pakta Integritas pendaftaran seleksi PPG 2022 format Doc (Word), pastikan syarat ini terpenuhi agar lolos.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka pendaftaran seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Melalui surat Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail menyebut bahwa pendaftaran PPG 2022 akan dibuka pada 10 - 23 Februari 2022.

Baca Juga: Punya Uang Kertas Rp75 Ribu dengan Ciri Ini? Selamat, Kamu Bakal Banyak Duit

Sebelum melakukan pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan terkait pendaftaran PPG 2022:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Baca Juga: Nafa Urbach dan Zack Lee Tetap Kompak Meski Bercerai: Kita Jalan sebagai Orangtua demi Mikha

b.Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Tegaskan Mengelilingi Ka'bah di Metaverse Tak Dianggap Bagian dari Ibadah Haji

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Selain itu, sejumlah persyaratan juga ditetapkan berkaitan dengan seleksi PPG 2022 yang mulai dibuka hari ini.

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

Baca Juga: Soroti Nasib Masyarakat Desa Wadas, Ali Syarief Colek Komnas HAM dan Komnas PA: Dampingi Mereka, Kasian…

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

Baca Juga: Fuji Bikin Salfok TikTokan Bareng Verrell Bramasta dan Atthala Naufal, Warganet: Dikelilingi yang Ganteng

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca Juga: Fuji Bikin Salfok TikTokan Bareng Verrell Bramasta dan Atthala Naufal, Warganet: Dikelilingi yang Ganteng

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Tidak Perlu Pakai Jimat Penglaris, Baca Amalan ini Agar Usaha Lancar

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

Baca Juga: Tidak Perlu Pakai Jimat Penglaris, Baca Amalan ini Agar Usaha Lancar

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Seperti disebutkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran adalah mengisi Pakta Integritas.

Baca Juga: Tidak Perlu Pakai Jimat Penglaris, Baca Amalan ini Agar Usaha Lancar

Contoh dokumen Pakta Integritas dapat diperoleh pada link berikut ini: Unduh di Sini.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler