MULAI HARI INI 5 Gerbang Tol di Bandung Terapkan Ganjil Genap, Ini Konsekuensi Jika Melanggar

11 Februari 2022, 09:00 WIB
MULAI HARI INI, 5 Gerbang Tol di Bandung Terapkan Ganjil Genap, Ini Konsekuensi Jika Melanggar. /Instagram @pdkt.dishubbdg

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Jumat, 11 Februari 2022, 5 gerbang tol di Kota Bandung menerapkan ganjil genap atau gage.

Kebijakan dari Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung itu diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona varian Omicron.

Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, ganjil genap akan berlaku di 5 GT Kota Bandung yakni GT Pasteur, GT Pasir Koja, GT Kopo, GT Buah Batu dan GT M.Toha.

Baca Juga: 6 Daerah di Jabar Kini Miliki Command Center, Bedi Budiman Singgung Soal SDM dan Integrasi Data

Gage mulai berlaku Jumat, 11 Februari 2022 pukul 14.00 WIB - 20.00 WIB.

Sementara Sabtu, 12 Februari 2022 dan Ahad, 13 Februari 2022, ganjil genap berlaku pukul 07.00 WIB - 14.00 WIB dan pukul 14.00 WIB - 20.00 WIB

"Untuk kendaraan di daerah aglomerasi Bandung Raya tidak kena, kalau dari luar kena ganjil genap," ungkapnya.

Gage dimulai Jumat, 11 Februari 2022 karena banyak orang yang bekerja pulang ke Bandung. Pemberlakuan waktu tersebut disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan.

Baca Juga: Selamat! Forbes Indonesia Nobatkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai The Sultans of Content

"Jadi kalau misalnya sekarang tanggal 7, kendaraan yang melintas ke Kota Bandung harus akhir ganjil. Kalau misal dia genap, kita putar balik ke Kota asal, kalau tidak sesuai, " tuturnya.

Dikatakannya, sebanyak 635 personel akan diterjunkan pada penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap ini. Terdiri dari 400 personel pihak kepolisian, 110 personel Dishub, 105 anggota Satpol PP, dan 20 personel dari TNI.

Ditempat yang sama Plt KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana, kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik ke kota asal.

Baca Juga: Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23, Ini Para pemain yang Positif Covid-19

Tidak ada penilangan yang dilakukan oleh personel kepolisian yang ditugaskan di penerapan ganjil genap. Namun ada konsekuensi lain jika melanggar.

"Penilangan tidak ada, kalau tidak sesuai kita putar balik ke kota asal," ungkapnya.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di area ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan umum, kendaraan barang, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan jasa marga, kendaraan di daerah aglomerasi.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler