Ida Fauziyah Terancam Dipecat? Pengamat Desak Jokowi Untuk Tindak Tegas Menaker

18 Februari 2022, 17:40 WIB
Ida Fauziyah Terancam Dipecat? Pengamat Desak Jokowi Untuk Tindak Tegas Menaker /Jokowi /Instagram/@jokowi/

GALAMEDIA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin membuka suara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menjadi sorotan usai meneken Permenaker 2/2022 terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sebab, dalam peraturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan bila peserta mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.

Ujang Komarudin menilai aturan tersebut harus segera dicabut karena merugikan kaum buruh.

“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” ujarnya kepada wartawan Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kaget Dana JHT Ditanam di Surat Utang Negara, Rizal Ramli: Walah-walah

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, termasuk soal buruh.

Oleh karena itu, pengamat politik ini mendesak agar pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022 yang dikeluarkan oleh Ida.

Baca Juga: Pepadi Kota Bandung Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Ustadz Khalid Basalamah

Selain itu, dia mendesak agar uang buruh dikembalikan pada buruh, karena itu bukan uang pemerintah.

“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah,” tegasnya.

Tak sampai di situ, Ujang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Ida yang telah mengeluarkan peraturan itu.

“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” tandasnya.

Baca Juga: Pepadi Kota Bandung Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Ustadz Khalid Basalamah

Aturan yang dikeluarkan oleh Ida itu memang menjadi sorotan karena dianggap merugikan kaum buruh.

Dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: HEBOH Duet Penalti Anies Baswedan - Ridwan Kamil Berujung Duet RI 1, Fahri Hamzah pada Followers: Doakan!

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta dimaksud yakni peserta atau pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler