Brigjen Junior Tumilaar Bergerak Tanpa Izin KSAD Dudung, Fadli Zon Pasang Badan: Membela Rakyat Wajar

22 Februari 2022, 18:42 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram.com/@fadlizon./ / /

GALAMEDIA - Kabar ditahannya Brigjen TNI Junior Tumilaar ternyata cukup menyedot perhatian masyarakat secara luas. Ia dikabarkan ditahan di Rutan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Pasalnya, dikabarkan bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar disebut KSAD Dudung Abdurachman bertugas di luar kewenangannya.

Tak hanya itu, KSAD Dudung Abdurachman menyebut bahwa Brigjen Junior Tumilaar bertugas dalam mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat.

Baca Juga: Bandingkan Dengan Menteri di Era Soeharto dan Gus Dur, Rizal Ramli Sindir Jokowi: Mau Ganti Ndak Punya Nyali

Mengetahui kabar tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Gerindra Fadli Zon pun memberikan tanggapannya.

Tanggapan yang disampaikan Fadli Zon disalurkannya melalui akun media sosial Twitter miiknya @fadlizon pada Selasa, 22 Februari 2022.

Fadli Zon mengingatkan kembali bahwa sejatinya tentara Indonesia (TNI) itu berasal dari rakyat.

Baca Juga: HUT Ke-12 Rumah Singgah Bunda Lenny Ciptakan Makna Monumental Sebagai Rumah Pelayanan

Politikus Partai Gerindra itu pun mengatakan bahwa tindakan membela rakyat yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar adalah tindakan yang benar.

"Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," kata Fadli Zon dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @fadlizon pada Selasa, 22 Februari 2022.

Sementara itu, sebelumnya KSAD Dudung Abdurachman pun menjelaskan bahwa setiap prajurit harus mendapatkan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs PSM Gratis, Malam Ini 22 Februari 2020 Pukul 19.30 WIB

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Kasad Dudung pada Selasa, 22 Februari 2022, dikutip Galamedia dari Antara.

Di sisi lain, Brigjen Junior Tumilaar yang berstatus sebagai Stafsus Kasad seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada KSAD jika akan keluar.

"Stafsus Kasad apabila keluar izin harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Parah Banget! Pria Ini Ingin Jahili Balik Penjual Es Krim Turki, Endingnya Malah Plot Twist

Dudung Abdurachman menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim lantaran dua unsur tersebutlah yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

Di sisi lain, Brigjen Junior Tumilaar yang berstatus sebagai Stafsus Kasad seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada KSAD jika akan keluar.

"Stafsus Kasad apabila keluar izin harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Aturan Pengeras Suara di Masjid Disorot MUI Pusat, Cholil Nafis: Rumah Ibadah Lain Sebaiknya Diatur

Sebelumnya diketahui, Brigjen Junior Tumilaar diketahui membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang terlibat dalam permasalahan lahan dengan PT Sentul City.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler