Aturan Pengeras Suara di Masjid Disorot MUI Pusat, Cholil Nafis: Rumah Ibadah Lain Sebaiknya Diatur

- 22 Februari 2022, 18:14 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis /MUI/

GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis mengomentari aturan penggunaan pengeras suara di Masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Cholil Nafis, aturan penggunaan pengeras suara sebaiknya turut diberlakukan untuk rumah ibadah lain.

Baca Juga: Penyerang Ketua KNPI Haris Pertama Sudah Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti!

Cholil beranggapan jika aturan penggunaan pengeras suara tidak diberlakukan untuk rumah ibadah lain, ia khawatir akan terjadi salah paham.

"SE. 05 thn 2022. Menag baik sbg pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat. Namun no. 5 itu dimaksimalkan utk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur," cuitnya di Twitter @cholilnafis, dikutip Galamedia, Selasa 22 Februari 2022.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, aturan penggunaan pengeras suara di masjid dilakukan untuk menjaga ketentraman antarwarga dan umat beragam lainnya.

Baca Juga: Jokowi Panggil Ida Fauziyah Untuk Revisi Aturan JHT, Rocky Gerung: Jokowi Selalu Tampil Sebagai Pahlawan

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, Senin kemarin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x