GALAMEDIA - Pada Senin, 21 Februari 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut merilis Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Menurut Gus Yaqut, penggunaan pengeras suara bagi umat muslim adalah bertujuan sebagai media syiar Islam di masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia memiliki masyarakat yang menganut agama, keyakinan, suku, budaya, ras yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, Gus Yaqut menilai, perlu dilakukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, dikutip Galamedia dari laman Kemenag, pada Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga: Personal Branding Penggiat UMKM
Sementara, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan masih banyak lagi.
Adapun Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau mushola yang telah dirangkum, berikut diantaranya:
1. Pemasangan Pengeras Suara