Menag Yaqut Rilis Surat Edaran Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Berikut Rangkumannya

- 21 Februari 2022, 17:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id /

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah