Pemerintah Hanya Terapkan Masa Karantina 3 Hari bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022

28 Februari 2022, 08:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. /YouTube.com/Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Kabar gembira datang bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pasalnya, pemerintah hanya akan memberlakukan karantina selama 3 hari saja.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Luhut mengatakan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, PPLN hanya akan melakukan karantina selama 3 hari saja, namun dengan syarat sudah menerima vaksinasi lanjutan atau booster.

Keputusan tersebut, kata Luhut, diambil pemerintah atas masukan dari para pakar yang menganalisis data perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 28 Februari 2022: Radit Ingin Cepat Menikahi Tiara, Nasib Rangga Mengenaskan

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut, dikutip Galamedia dari kanal Youtube Sekretariat Kabinet pada Senin, 28 Februari 2022.

Menko Marves tersebut pun mengungkapkan bahwa data menunjukkan bahwa kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Walaupun demikian, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca Juga: Kecewa, Rombongan Paman Atta Halilintar Tak Diizinkan Masuk ke Rumah Atta dan Melihat Ameena Hanna Nur Atta

Di sisi lain, pemerintah juga akan menerapkan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Kebijakan tersebut direncanakan akan mulai diterapkan pada 14 Maret 2022 mendatang, namun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Luhut mengungkapkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok lansia dan vaksinasi lanjutan atau booster.

Baca Juga: Rusia Invasi Ukraina, Green Day Batalkan Konser di Moskow

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022," kata Luhut.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” imbuhnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler