Polda Jabar Ungkap Arisan Bodong dengan Kerugian Mencapai Rp 21 Miliar

1 Maret 2022, 17:46 WIB
Polda Jabar merilis pengungkapkan kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Ditreskrimum Polda Jabar berhasil ungkap praktik arisan bodong, yang memakan korban sebanyak 150 orang dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes .Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Yani Sudarto mengatakan, arisan bodong tersebut dikendalikan oleh pasutri berinisial MAW dan HTP.

"Arisan Bodong ini kendalikan oleh MAW yang dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Masih dikatakan Ibrahim, pelaku mulanya menawarkan pada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Warga Bandung City View 2 Kini Bisa Tidur Nyenyak, Banding Dikabulkan PTTUN Jakarta

Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.

"Apabila para member membawa nasabah lain reseller maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," katanya.

Korban yang tergiur, lanjut Ibrahim, kemudian mentransfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," terangnya.

Baca Juga: NGERI, Konvoi Kendaraan Pasukan Rusia Sepanjang 40 Mil Merangsek ke Ibu Kota Ukraina

Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.

Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp 500 juta karena ulah para pelaku.

Baca Juga: Forbat Datangi Kantor Bupati, Sororti Kebijakan Pemkab Bandung Barat, Salah Satunya Soal Dualisme

Ke depan, polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler