Indra Kenz Ditahan dan Terancam Dimiskinkan, Mobil Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah Rp 6 M Segera Disita

5 Maret 2022, 15:36 WIB
Indra Kenz Ditahan dan Terancam Dimiskinkan, Mobil Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah Rp 6 M Segera Disita. /Instagram/@Indrakenz

GALAMEDIA – Belakangan ini beberapa nama crazy rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan santer diberitakan terkait penipuan investasi melalui aplikasi trading online.

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz atau Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya akan segera menyita barang kekayaan milik Indra Kenz setelah ada ketetapan dari pihak terkait.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Menuju Endemi Covid-19, IDI Sebut Syarat Ini Wajib Dipenuhi

“Akan segera disita,” kata Whisnu Hermawan pada wartawan, yang dilansir Antara, Sabtu 5 Maret 2022.

Bareskrim Polri telah mengantongi daftar aset kekayaan milik Indra Kenz yang akan disita.

Beberapa aset kekayaan yang sudah terlacak yakni mobil listrik merk Tesla, Ferrari California tahun 2012 dan empat buah rekening crazy rich Medan akan diblokir.

“Empat rekening atas nama Indra Kesuma dan rekening jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.

Selain itu, satu unit rumah mewah milik tersangka senilai Rp 6 Miliar di Deli Serdang Sumatera Utara juga terancam disita.

Baca Juga: Survei: Prabowo Subianto Jadi Capres Paling Disukai di Pilpres 2024, Kalahkan Ganjar Hingga Anies Baswedan

Penyidik akan menyita satu unit rumah senilai Rp 1,7 miliar di Medan, satu unit rumah di Tangerang, dan apartemen milik Indra Kenz di Medan juga ikut disita.

Lebih lanjut, Whisnu juga menyebut jika penyitaan akan segera dilakukan setelah turunnya surat penetapan dari pihak pengadilan dan Badan Pertahanan Nasional BPN.

“Kemungkinan Senin, 7 Maret 2022 ke Medan untuk menyita semua. Saat ini meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.

Penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan guna mengembalikan kerugian dari para korban aplikasi binomo, karena hal ini Indra Kenz terancam dimiskinkan.

Baca Juga: PA 212 Siap Kerja Sama dengan TNI, Pengamat: Ini Tulus atau Ada Agenda Tertentu?

Kemudian penyidik akan memeriksa sebanyak mungkin harta kekayaan milik tersangka baik yang diketahui maupun yang disamarkan pada orang terdekatnya.

Saat ini tinggal menunggu surat dari pengadilan dan BPN untuk menyita sejumlah aset milik crazy rich yang kebanyakan terletak di Medan.

Dalam masalah ini Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler