Beredar di Bandung dan Bogor Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sindenafil, BPOM Ungkap Nama-nama Produknya

5 Maret 2022, 20:40 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. /Twitter.com/@BPOM_RI

GALAMEDIA - Warga melaporkan adanya peredaran kopi saset mengandung Paracetamol dan Sindenafil di Bandung dan Bogor.

Tak lama kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran terhadap laporan peredaran kopi Saset mengandung Paracetamol dan Sindenafil yang beredar di Bandung dan Bogor.

Hasilnya, BPOM menemukan berbagai nama produk atau merek produk kopi yang mengandung Paracetamol dan Sindenafil yang beredar di Bandung dan Bogor.

Baca Juga: PERSIB Bandung Anggap Enteng Persiraja? I Made Wirawan Jadi Starter, Nama Teja Paku Alam Menghilang

Seperti dilansir Galamedia dari keterangan resmi BPOM, berikut ini nama-nama produk kopi saset yang mengandung Paracetamol dan Sindenafil.

1. Kopi Jantan.

2. Kopi Cleng.

3. Kopi Bapak.

4. Kopi Spider.

5. Kopi Urat Madu.

6. Kopi Jakarta Bandung.

Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Istana Cari Cara Lain Untuk Tunda Pemilu 2024: Politik Itu Niat Buruk Kekuasaan

Kepala BPOM, Penny K. Lukito memaparkan, dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Paracetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.

"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ungkap Penny.

Baca Juga: Segera Bertanding LINK NONTON LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persiraja 5 Maret 2022 Pukul 20.45 WIB

Penny mengatakan, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Para pelaku juga terancam denda paling banyak Rp10.000.000.000, serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler