Jomblo Berhak Bahagia! Kemendagri Beri Izin Warga Status Lajang Miliki Kartu Keluarga Sendiri

7 Maret 2022, 17:16 WIB
Instagram @zudanarifofficial /

GALAMEDIA - Direktur Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, orang yang masih memiliki status lajang boleh mempunyai Kartu Keluarga (K) sendiri.

Pernyataannya tersebut disampaikan Zudan di akun Instagramnya @zudanarifofficial. Ia menjawab pertanyaan warganet.

"Pak mau tanya kalau mau pecah kk sendiri tapi status masih single apakah bisa?" tanya @mcpur_79.

Kemudian Zudan pun menjawab melalui video yang diunggah akun Instagram miliknya, dimana hal tersebut diperbolehkan jika kita sudah dewasa.

Baca Juga: Waspada Pasca Gempa Pasaman, BMKG Sebut Ada Potensi Banjir Bandang dan Longsor Pada Maret Hingga April

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," ucap Zudan dilansir Galamedia.

Hal itu pun memang sudah sah syarat dari Dukcapil sendiri, bahwa KK boleh hanya berisi satu.

"Dalam sistem adminduk kita yang namanya kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang," sambungnya.

Jadi kemungkinan siapapun kita boleh memisahkan KK dari orangtua, walaupun masih tinggal dengan keluarga sendiri.

Baca Juga: Vanessa Khong Akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi yang Menjerat Kekasihnya, Indra Kenz

Apalagi jika memang saat itu ita memang tinggal sendiri atau tinggal di rumah seorang diri, maka hal tersebut diperbolehkan.

"Faktanya banyak, ada orangtua kita hanya sendirian karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," kata Zudan.

Dirinya pun menyampaikan jika memang saat ini sudah banyak anak muda yang memisahkan diri dari KK. Syaratnya hanya satu, sudah dewasa.

"Banyak anak-anak muda juga yang KKnya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah seorang diri. Dengan syarat sudah dewasa," sambungnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler