LBH Golkar Bandung Dampingi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga Teman Kerja Ibunya

9 Maret 2022, 15:58 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Senjaya (tengah) bersama tim LBH./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Golkar Kota Bandung, memberikan advokasi terhadap remaja asal Kota Bandung, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh teman kerja dari ibunya.

"Jadi kami dari DPD dan LBH Partai Golkar Kota Bandung memberikan advokasi kepada korban agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Senjaya di Kota Bandung, Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Ia menyesalkan atas peristiwa rudapaksa tersebut, apalagi korbannya anak dibawah umur. Maka pihaknya mengecam tindakan tersebut, karena sangat tidak manusiawi.

"Saya prihatin kejadian seperti ini masih ada, apalagi korbannya adalah anak dibawah umur yang masih memiliki masa depan panjang. Terlebih, aksi pencabulan terjadi sejak korban masih berusia 13 tahun itu membuatnya trauma," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Line Up PERSIB BANDUNG Hadapi Arema FC, LIVE di Indosiar Big Match Malam Nanti Pukul 20.00 WIB

Dikatakannya DPD Golkar melalui LBH telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada Februari 2022 kemarin.

"Selain bantuan hukum, kami juga akan membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami setelah kasus pencabulan ini," katanya.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung ini, mengungkapkan, kasus dugaan asusila tersebut sempat dilaporkan ke Polrestabes Bandung.

Namun laporan ini tidak ditindak lanjuti melihat TKP terakhir sehingga dilaporkan ke Polres Cimahi Jawa Barat.

"Makanya sekarang kami dari LBH DPD Golkar Kota Bandung berusaha memberikan advokasi sebaik-baiknya kepada korban. Jangan sampai korban pelecehan seksual di bawah umur seperti ini tidak mendapatkan keadilan," tuturnya.

"Jadi pelaku ini telah melakukan aksinya sejak 2018. Hanya saja, karena ada ancaman, korban tak berani melaporkan hal ini kepada orang tuanya," ujarnya.

Baca Juga: PERSIB Bandung Hari Ini: Teja Paku Alam Diragukan Tampil, Arema FC Siap Permalukan Marc Klok Cs Nanti Malam

Pelaku sendiri, lanjutnya, merupakan orang dekat ibunda korban. Hal ini membuat leluasa pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih berusia 13 tahun.

"Namun karena sudah tidak kuat, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ibunya dan melaporkan kepada aparat kewilayahan, yang ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi," ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi bejat pelaku untuk melaporkan hal tersebut. Kuat dugaan korban yang menjadi sasasan hawa nafsu pelaku tak hanya satu orang.

Edwin menyatakan bakal memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap korban. Mengingat rumah korban sempat didatangi orang tak dikenal pasca kejadian tersebut terkuak.

"Silakan laporkan bila ada yang menjadi korban. Kami akan berikan bantuan hukum dan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban dari pelaku," terangnya.

Baca Juga: UAS dan Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, KSP: Pemerintah Tak Pernah Rilis Nama!

Ia berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi di masa mendatang. Apalagi, perbuatan tercela ini menimpa anak dibawah umur yang masih memiliki masa depan sangat panjang. Sehingga menginginkan agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

"Kami ingin agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, apalagi ini korbannya masih dibawah umur. Hal ini juga agar peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya," jelasnya.

Pada kesempatan sama, Kuasa Hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan, mengatakan bahwa bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Saat ini, diutarakan dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.

Iman juga mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialami. Harapannya, kasus pelecahan seksual ini tidak menjadi bebannya di masa depan.

"Kami akan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya untuk kasus tetapi juga pemulihannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada korban malah memberatkannya di masa depan," tambahnya.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler