Ramadhan Tiba, Kemenag Tetapkan Logo Halal Nasional berwarna Ungu

12 Maret 2022, 19:58 WIB
Logo Halal terbaru bernama Halal Indonesia yang disahkan oleh pihak Kemenag RI /Instagram @gusyaqut/

GALAMEDIA - Ramadhan tiba sebenar lagi, Kementerian Agama (Kemenag) resmikan logo halal baru secara nasional.

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan logo halal nasional yang baru.

Seperti dilihat Galamedia dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), logo halal baru secara nasional kini berwarna ungu.

Penetapan label halal baru berwarna ungu ini dituangkan Kemenag dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tentang logo halal baru berwarna ungu ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Keputusan tentang logo halal baru berwarna ungu ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Digital Ekosistem Logistik Pertama Bakal Hadir di Indonesia

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan logo halal baru ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," bebernya seperti dilansir Galamedia dari laman NU Online pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Aqil menjelaskan, label halal Indonesia yang baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan, kata Aqil, merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

Baca Juga: PERSIB Kalah Head to Head dari Madura United, Sinyal Bahaya Maung Bandung Bisa Gagal Juara?

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya.

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda serta pemberi batas yang jelas.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler