LPSK Buka-bukaan ke Menko Polhukam, Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Libatkan Ormas dan Oknum Aparat

16 Maret 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi kerangkeng. LPSK perkirakan Bupati Langkat Nonaktif raup keuntungan hingga Rp177,5 miliar karena tidak menggaji pekerjanya. /pixabay/glapo

 

GALAMEDIA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) memberikan atensi khusus dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin.

"Berdasarkan temuan LPSK, terduga pelaku melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Terbit Rencana Peragin Angin dan keluarga tapi juga termasuk ormas dan oknum aparat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.

Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD guna membahas beberapa agenda termasuk penanganan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Kepada Menko Polhukam, Hasto menyampaikan penanganan kasus kerangkeng manusia tersebut terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022.

Dalam pertemuan itu, pimpinan LPSK juga menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

Baca Juga: Kota Bandung Siaga Bencana, Ini yang Dilakukan Kodim 0618 BS

"LPSK berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban," harap dia.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil investigasi, koordinasi dan penelaahan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022 ditemukan fakta.

Dengan laporan LPSK yang sudah disusun sedemikian rupa, diharapkan Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," kata Edwin.

Baca Juga: Nisfu Sya'ban Jatuh pada 17 Maret 2022, Ini Dua Golongan Dosanya Tak Diampuni Allah SWT Kata Syekh Ali Jaber

Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.

"Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," ujar dia.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler