Surat Penetapan Yana Mulyana Jadi Wali Kota Definitif Belum Ada Kabar, Fraksi PKS Sebut Masyarakat Merugi

21 Maret 2022, 21:10 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /

GALAMEDIA - Surat penetapan Yana Mulyana sebagai wali Kota Bandung sampai Senin, 21 Maret 2022, belum juga terdengar kabarnya.

Berada di injury time, Fraksi PKS menilai masyarakat akan dirugikan dengan tidak adanya posisi wakil wali kota Bandung.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, berdasarkan tanggal pelantikan maka jatuh pada tanggal 20.

Sehingga bila sampai Senin (21 Maret 2022) ini tak ada surat penetapan Yana Mulyana sebagai wali kota definitif, berarti tidak ada wakil wali kota.

Meski begitu, pihaknya tidak mengetahui secara persis bagaimana cara hitungannya. Karena terkadang dihitung sesuai hari kerja, maka suka ada pergeseran waktu.

"Ini tentunya yang punya hitungan persis itu mendagri, tapi posisinya sudah di injury time, " ungkapnya, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Iman, masyarakat akan dirugikan dengan tidak adanya posisi wakil wali kota. Pasalnya, pemerintahan di Indonesia tidak menganut sistem kerajaan yang ditentukan oleh Raja.

Baca Juga: Selebgram Bandung Essa Oemry Rangkul Donatur Berbagi dengan Anak-anak Yatim Piatu

Untuk Pemerintah Kota dipimpin wali kota dan wakil wali kota, dan dibantu staf dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Dan juga setiap kebijakan tidak sendiri eksekutif, melibatkan juga legislatif. Jadi diperlukan eksekutif yang optimal dan DPRD juga sama. Kalau DPRDnya juga tidak bisa mewakili suara masyarakat, yang rugi juga masyarakat," ungkapnya.

Dikatakannya, secara politis, administratif, dan fungsi subtansi posisi wakil wali kota pasti sangat penting bagi masyarakat dan juga PKS.

"Karena PKS sekarang istilahnya kita tidak bisa power full menanggung tanggungjawab yang dipegang oleh almarhum Mang Oded kemana larinya karena ada janji kampanye itu melibatkan paket wali dan wakil kota," jelasnya.

Disinggung soal terdapat keterlambatan proses hingga ke tahap pengajuan wakil wali kota, Iman menyatakan, bila mereview ke belakang maka setiap proses adminitrasi berlangsung cukup lama.

Sehingga masing-masing mempunyai peran untuk membuat proses pengajuan wakil wali kota berlarut larut.

"Awal ketika belum ada penentuan lima atau sepuluh hari (proses administrasi untuk surat pengajuan Mang Oded sebagai wali kota, red) dari provinsi bisa cukup lama, bisa sampai tiga mingg, ke mendagri sendiri bisa tiga mingguan. Itu untuk gelombang awal lalu, tahap kedua bertambah lagi karena tidak serta merta direspon. Kalau bicara ke Kemendagtri (jarak, red) jauh, padahal ke Gubernur tidak jauh," ujarnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Anwar Usman, Ketua MK yang Lamar dan Bakal Nikahi Adik Presiden Jokowi

Selain kosongnya posisi wakil wali kota dapat merugikan masyarakat, posisi wali kota yang saat ini masih berstatus pelaksanaan tugas pun menjadi memiliki kewenangan terbatas.

"Posisi Plt kewenangannya menjadi terbatas diantaranya dia tidak bisa melakukan mutasi rotasi dari staf stafnya," ungkapnya.

"Contoh saja ada kepala sekolah, ada eselon III yang dia kehilangan haknya. Untuk masuk jadi kepala sekolah kan tidak ujug ujug, ia melakukan proses pendidikan dan lain-lain minimal 6 bulan-1 tahun , tetapi dia ada batas waktu. Kalau lewat 55-56 tahun maka dia tidak bisa dilantik. Nah gara gara posisi wali kota masih plt dia belum punya kewenangan, tertunda saja. Jangan kan setahun, 1 hari 1 bulan saja pergeseran waktu," ujarnya.

Ia menilai ada beberapa kepala sekolah yang belum bisa dilantik. Belum lagi jabatan struktural dari eselon III ke II.

"Kemarin saja ada empat kepala dinas masih plt juga. Dia (Plt Wali Kota, red) tidak bisa melakukan hal hal strategis, hal hal besar karena kewenangannya dibatasi plt. Kepala daerah terbatasi, ya sama dibawahnya juga," terangnya.

Ditanya masalah koalisi PKS-Gerindra bila wakil wali kota kosong, Iman mengatakan kedua pihak belum bertemu kembali untuk membicarakan hal ini secara khusus.

Secara subtansi dan normatif, PKS-Gerindra sebagai partai pengusung memiliki tanggungjawab bersama untuk menyelesaikan apa yang menjadi janji kampanye yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Artinya dulu kan leadernya PKS karena wali kota nya dari PKS. Sekarang Plt yang segera dilantik jadi wali kota dari Gerindra jadi leadernya Gerindra. Nah kalau ada posisi wakil, kan posisi wakil itu mendampingi atau mewakili. Kalau tidak ada berarti kebijakan hanya seorang wali kota saja tidak ada wakil, nanti selebihnya kan harus dibicarakan dengan legislatifnya sejauh mana kebijakan wali kota yang nanti akan definitif itu mendapat dukungan dari legislatif," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Gelontorkan 90 Juta Liter Minyak Goreng, Disperindag Jabar: Faktanya di Lapangan Belum Merata

"Tapi persoalnnya kan bukan hanya politis apa yang menjadi angenda proiritas yang tercantum dalam dokumen resmi rpjmd, selebihnya yang teplihat keluhan masyarakat itu kita cukup sensitif gak mendengar itu," bebernya.

Kekosongan posisi wakil wali kota, dipastikan Iman tidak akan membuat perpecahan koalisi. Pasalnya Kota Bandung cukup dikenal dengan kondusifnya. Karena kalau dilevelelit tidak kondusif makan yang rugi masyarakat, sehingga semua pihak bisa duduk bersama untuk membicarakan hal-hal strategis kedepannya.

Dan PKS sendiri berkomitmen meneruskan apa yang menjadi janji kepala daerah dan pihaknya akan terus mengingatkan dan kritis terhadap kepala daerahjika menyimpang dari aturan dan janji bersama.

"Harapan bisa bareng bareng. Kalau kita tidak diajak ngobrol kita tidak tahu apa yang menjadi pikiran beliau kan, maka kita fokusnya ke dokumen RPJMD dan kepada apa yang menjadi fokus ke masyarakat. Kalau kita tidak diajak ngobrol lalu, misalkan kang Yana punya kebijakan keluar dari itu ya pasti kita kritis akan mengingatkan. Soal beliau mendengarkan atau tidak yang penting bagi kami itu lah yang menjadi aspirasi masyarakat, yang sudah menjadi dokumen bersama, " terangnya.

Terlepas dari hal itu, PKS dalam waktu dekat ini akan memastikan bagaimana peluang untuk dilantiknya wali kota definitif karena hal ini terkait dengan wakil wali kota. Jika ternyata batas pelantikan itu kurang dari 18 bulan, maka secara undang-undang wakil wali kota tidak diperlukan.

"Paling yang kami lakukan memastikan apakah prosedur yang ditempuh dilakukan ini semua sudah sesuai belum, kita akan bicarakan bagaimana mensikapi ini. Karena kalau kita sendiri kan tidak bisa menduga duga ini ada konspirasi kah, ada upaya pembiaran kah, tidak tahu sehingga ada dua langkah masih mungkin dilakukan. Pertama yudicial review, kedua mungkin lewat jalur ombudsman secara lembaga independent nya. Karena lewat yudikatif ini kan bisa melihat hal kebijakan dilakukan itu kewenangan itu apakah bersandarkan pada aturan undang undang seharusnya atau tidak merekalah berhak menilai," paparnya.

Baca Juga: Jumlah Kuota Haji Dipastikan Tak Sama dengan Sebelum Pandemi, Indonesia Dapat Jatah?

Iman mengatakan untuk sebuah keterbukaan informasi kedua langkah itu perlu dilakukan.

"Sebab hal itu bukan hanya kepentingan PKS, namun bisa menjadi sebagai contoh bagi negera kita, karena bisa jadi kasus kasus ini tidak hanya terjadi di kota Bandung, tetapi bisa di kota lain. Saya kemarin mendengar di Sulawesi, nah sehingga tahapan tahapan saya lihat ada kekosongan ruang di mendagri sendiri dalam proses akhir ini yang sesungguhnya yang dirugikan menjadi banyak pihak bukan hanya urusan partai politik, kita semua," Ungkapnya.

"Kalau Kang Yana bilang sesuai normatif aturan, tapi harus disambut dikejar karena tadi semakin lama walau waktu masih mungkin tapi kan semakin terkatung katung nasib masyarakat ataupun pejabat yang tadi haknya seharusnya dilantik sudah kehilangan padahal ingin jabatan itu sudah sejak lama," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler