Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Resmi Tunjuk Yana Mulyana Sebagai Plt Wali Kota Bandung

- 11 Desember 2021, 15:17 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. /Prokopim Setda Kota Bandung/

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menugaskan Wakil Wali Kota Bandumg Yana Mulyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

Hal ini untuk mengisi jabatan Wali Kota Bandung yang kosong  setelah Oded M. Danial wafat pada Jumat 10 Desember 2021.

Ridwan Kamil menugaskan Yana melalui surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.

"Saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana.

Baca Juga: Rachel Vennya Lolos, Nikita Mirzani Bilang Kasusnya Tenggelam karena Dua Sosok Viral, Siapa?

Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Baca Juga: Minta Guru Besar Jadi Penasihat, Ridwan Kamil: Kualitas Pemimpin Datang dari Keputusannya, Kami Butuh Nasihat

Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x