Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Binary Option Binomo

19 April 2022, 09:32 WIB
Vannesa Khong resmi ditahan terkait kasus Binary Option. /Instagram@vanessakhong/

GALAMEDIA - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi Binary Option Binomo ditahan Bareskrim Polri.

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Sejumlah Kota di Indonesia Hari Ini Selasa 19 April 2022

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Dituturkan Whisnu, peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 19 April 2022: Antam dan UBS Naik, Makin Mahal Nih

Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei, seperti dilansirkan Antara, perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp1,583 miliar.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu.

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Baca Juga: Pasca Kedatangan Fitrul Dwi Rustapa, Persib Dikabarkan Akan Lepas Satu Kiper Lainnya, Siapa Terdepak?

Nathia Kesuma baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 20 April 2022.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses hukum.

Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler