Cegah Transaksional, Syarat Dukungan Balon Ketua Umum KONI KBB Dihapus

20 April 2022, 21:09 WIB
Pejabat Sementara (Caretaker) Ketua KONI KBB Agus Salide menyampaikan persiapan Musorkablub /Dicky Mawardi/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB) diprediksi akan diikuti banyak bakal calon. Pasalnya, panitia Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub) KBB menghapus syarat dukungan dari cabang olahraga (cabor).

"Pemilihan Ketua Umum KONI tanpa menerapkan syarat dukungan cabor, menjadi yang pertama terjadi. Kita ingin membuka selebar-lebarnya bagi yang ingin mencalonkan diri," kata Pejabat Sementara (Caretaker) Ketua KONI KBB Agus Salide di KONI Jawa Barat, 20 April 2022.

Ditambahkannya, dihapusnya dukungan cabor bakal calon Ketua Umum KONI KBB sekaligus mencegah terjadinya praktik transaksional.

Baca Juga: Gerakan Anak Hebat Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Bebelac Salurkan Paket Nutrisi di 20 Provinsi

Meski syarat dukungan dihapuskan, lanjut Agus, panitia seleksi tetap menerapkan persyaratan khusus dan persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap bakal calon.

Diterangkannya, ada 8 persyaratan khusus yang mesti dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia ber-KTP KBB, pernah menjadi pengurus KONI atau cabang olahraga.

"Bagi calon yang sedang memangku jabatan struktural dan pejabat publik harus mendapat izin tertulis dari atasannya langsung," tegas Agus.

Baca Juga: Kota Bandung Menuju Wisata Kuliner Halal

Sementara persyaratan umum terdiri dari dua poin, yaitu calon ketua umum wajib hadir pada saat penyampaian visi dan misi, dan mengisi pakta integritas.

Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI KBB, Asep Dedi Setiawan menambahkan, pendaftaran sudah mulai dibuka 21 April 2022.

"Pendaftaran dibuka selama lima hari, hari libur tetap buka," kata Kang Ucok panggilan akrab Asep Dedi.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Masih Ada Kendaraan Umum Tak Dilengkapi Izin Trayek dan APAR Kedaluarsa

Tak dipungkirinya, dengan dihapusnya syarat dukungan cabang olahraga berpotensi Musorkablub KONI KBB akan diikuti banyak bakal calon ketua umum.

"Ini bisa membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang memiliki niat untuk maju dalam pemilihan," ucapnya.

Sebelumnya, aturan batas dukungan dari cabor minimal 20 persen dari 61 cabor. Sehingga bakal calon minimalnya harus mengantongi 12 dukungan.

Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida: Tersangka Kunci Menyerahkan Diri!

Seperti diketahui, harusnya Musorkablub KONI KBB dilaksanakan pada 12 Desember 2021. Namun batal digelar hingga akhirnya agar tidak terjadi kekosongan pengurus KONI ditunjuk carateker.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler