LBP2 Beri Bantuan Hukum untuk Calon Kepala Sekolah yang Tak Dilantik Pemkot Bandung

28 April 2022, 20:23 WIB
Asep B Kurnia alias Aa Maung./dok.IST /

GALAMEDIA - Sejumlah calon kepala sekolah (CKS) di Kota Bandung masih ada yang tidak dilantik Pemkot Bandung padahal sudah memenuhi kriteria.

Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat ikut angkat bicara terkait hal itu.

Sebelumnya, Pemkot Bandung melalui Wali Kota Yana Mulyana sudah melantik beberapa kepala sekolah.

"Tapi disayangkan masih ada yang belum dilantik," kata Ketua Umum LBP2, Asep B Kurnia atau akrab disapa Aa Maung, Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Kopi Asli Indonesia Kini Hadir dengan Campuran Habbatusauda

Aa Maung mengungkapkan, saat ini ada 4 calon kepala sekolah yang sudah lulus tetapi belum dilantik.

Aa Maung mengatakan, hal ini menjadi sebuah kerugian besar bagi yang bersangkutan karena sudah dinyatakan lulus tapi tidak dilantik.

"Tetapi dengan terhambatnya usia yang dianggap melebihi dari 56 tahun beberapa bulan, jadi mereka tidak bisa dilantik," ujarnua.

Perlu diketahui, ujar Aa Maung, hal tersebut terjadi memang bukan atas dasar kelalaian mereka. Namun, itu terjadi akibat dari hal yang tidak bisa diduga, yaitu dikarenakan meninggalnya Wali Kota terdahulu.

"Jadi ini bisa dikatakan Force majeure. Saya rasa mereka masih mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi kepala sekolah," terangnya.

Baca Juga: Terinspirasi dari Anime One Piece, Jam Tangan Pintar Ini Tampilkan Kesan Tangguh dan Semangat Petualangan

Maka dari itu, ujar Aa Maung, LBP2 akan berusaha memperjuangkan hak mereka semaksimal mungkin.

Bahkan, pihaknya siap jika nanti akan memberikan perbantuan hukum kepada mereka untuk menuntut keadilan.

"Secara pribadi saya sangat prihatin dan sedih, apalagi saya bisa membayangkan rasa kecewa, sedih, dan sakit hati juga beban malu oleh teman-temannya yang dirasakan sama mereka selama ini sudah dianggap akan menjadi Kepala Sekolah," ujar Aa Maung.

"Jadi saya akan maksimal mengawal mencarikan jalan dan solusi terbaik buat para calon kepala sekolah yang tidak bisa dilantik, sudah barang tentu tetap berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebelum menempuh jalur hukum," lanjut Aa Maung menambahkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler