Terancam 20 Tahun Penjara, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Pernah Bom Candi Borobudur

7 Juni 2022, 18:22 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 6 Juni 2022 /Antara

 

GALAMEDIA - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di wilayah Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir pernah ditahan lantaran terlibat dalam kasus terorisme hingga pengeboman Candi Borobudur.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa, 7 Juni 2022.

Dikatakan Zulpan, penetapan Abdul Qadir sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan aksi konvoi yang viral beberapa waktu lalu di Cawang, Jakarta Timur.

Namun juga melihat secara keseluruhan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dan beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qodir Baraja.

Baca Juga: Spesifikasi Realme SGT NEO 3, Ngisi Baterai Cuma 5 Menit!

Diketahui, Abdul diringkus buntut dari aksi konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.12 WIB.

Abdul yang mengenakan pakaian gamis dan sorban di kepala itu nampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan beberapa penyidik.

Di depan awak media dan sejumlah simpatisan, Abdul Qadir tak banyak bicara.

Ia hanya sempat menyapa sebentar lalu jalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Assalamualaikum," ucap Abdul Qadir.

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut.

"Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Zulpan.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Simak Ini Jadwal Pertandingan Persib Bandung

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

Zulpan menerangkan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan," terang Zulpan.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Abdul Qadir diamankan di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi.

"Untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Baraja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Soal Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, MUI Ungkap Kemungkinan Adanya Perbedaan

Dedi menjelaskan pihaknya yakni Polda Metro Jaya diback-up Bareskrim Polri dan Polda Lampung tengah mendalami perihal penangkapan Abdul Qadir Baraja.

Ia juga tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler