PT DFT Tak Kunjung Tunjukkan Izin Pemanfaatan Mata Air di Blok Lebak Lewang Sumedang

28 Juni 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi. Mata Air. /pixabay/qimono/

GALAMEDIA - Izin pengambilan air di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, belum bisa ditunjukkan oleh PT DFT hingga tiga pekan setelah perusahaan tersebut dipanggil Satpol PP.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa permohonan persetujuan perizinan maksimal adalah 14 hari.

"Belum ada, harusnya sudah ada hasil. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, bahwa permohonan persetujuan perizinan itu sebagaimana SOP dari Kementerian maksimal 14 hari, sudah bisa mengeluarkan kegiatan itu disetujui atau ditolak," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Desakan Terus Menguat, Penegakan Hukum Dugaan Pengambilan Air Ilegal di Sumedang Jangan Berlarut

Menurut Rizzal, Satpol PP Kabupaten Sumedang terus melakukan pengawasan dan melarang PT DFT memanfaatkan mata air di Blok Lebak Lewang, Kecamatan Cimanggung.

“Tidak dulu dilakukan pengambilan untuk airnya. Tetapi, silakan proses terkait dengan perizinan sebagaimana keputusan yang nanti akan dikeluarkan kementerian tentang sumber daya air. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh desa, kecamatan, dan kabupaten,” terang Rizzal.

Ia menjelaskan, Satpol PP Sumedang akan menunggu surat izin tersebut untuk mendapatkan kejelasan dari perizinan lokasi pemanfaatan mata air, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Air oleh Perusahaan di Blok Lebak Lewang Sumedang Dihentikan

“Kalau dari kita baru sebatas itu, tindaklanjut dengan pengawasan dan pengamatan data administrasi dan lapangan. Adapun kegiatan APH di luar kemampuan kami, sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, sekitar tiga pekan lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang memanggil PT DFT. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air.

Pada pemanggilan tersebut, PT DFT tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif sejak 2016.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pramuka Bandung Naik Penyidikan, Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka

Ketika itu Rizzal menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh adanya kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, maka tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana.

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun kewenangan tersebut bukan ranah Satpol PP," kata Rizzal ketika itu.

Dugaan kasus tersebut memang menjadi perhatian publik. Dan bahkan, sudah menjadi isu nasional. Sebab, pelanggaran diduga, tidak sebatas pengambilan air tanpa izin. Selain itu, PT DFT juga diduga melakukan penjualan air ke industri-industri secara komersial tanpa izin.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler