Izin ACT Dicabut Kemensos, Tak Lagi Bisa Kumpulkan Uang dan Barang

6 Juli 2022, 09:29 WIB
Logo ACT atau Aksi Cepat Tanggal. /ACT/

GALAMEDIA - Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut oleh Kemensos.

Adapun pencabutan izin PUB ACT oleh Kemensos ini menyusul dugaan pelanggaran aturan yang mencuat belakangan ini.

Diketahui izin PUB ACT dari kemensos ini diberikan Kemensos pada 2022.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022: Hikmah dan Hukum Berkurban dengan Patungan

Pencabutan izin ACT yang kini tak lagi dapat melakukan pengumpulan uang dan barang tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.

 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2022: Terungkap, Sal Dalang di Balik Kematian Aldebaran

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh ACT tersebut salah satunya terkait pengambilan 13,5 persen yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 29 Tahun 1980.

Berdasarkan pengakuan Presiden ACT saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu, lembaga itu mengambil sebesar 13,7 persen dari donasi untuk keperluan operasional.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini 6 Juli 2022 Antam Stabil, UBS Turun

 

Menurut Muhadjir, angka tersebut justru bertentangan dan tidak sesuai dengan aturan batasan maksimum pengambilan donasi yakni 10 persen.

Apalagi kata dia, PUB untuk bencana sama sekali tidak ada potongan biaya operasional dari dana terkumpul alias seluruhnya disalurkan.

"PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tegasnya.***

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler