Dari Ruang Pusat Kendali, Pengadilan Tinggi Bandung Awasi Gerak-Gerik Hakim di Jabar

8 Juli 2022, 14:43 WIB
Dari Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Bandung Awasi Gerak-Gerik Hakim di Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) kembali menggulirkan aplikasi terbarunya untuk meningkatkan kinerja badan peradilan di Jawa Barat (Jabar).

Terbaru, PT Bandung meluncurkan aplikasi Monika atau Monitoring Identifikasi Kerja Aparatur.

Menggunakan aplikasi Monika yag dipusatkan di Ruang Pusat Kendali, PT Bandung bisa memantau gerak-gerik hakim di Jabar, termasuk juga seluruh karyawan pengadilan se-Jabar.

Pengawasan terhadap kinerja aparatur Pengadilan memang menjadi salah satu fokus PT Bandung di bawah kepemimpinan Ketua PT Bandung, Herri Swantoro.

Aplikasi yang diluncurkan itu bertujuan untuk mencegah kecurangan hingga praktik liat aparatur penegak hukum di pengadilan.

Baca Juga: LINK PENGUMUMAN PPDB Jabar 2022 SMA dan SMK, Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id

"Jadi, dari Ruang Pusat Kendali, PT Bandung bisa memonitor langsung praktik persidangan di semua pengadilan yang ada di Jabar," ujar Herri saat peluncurkan aplikasi, di Gedung PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jumat, 8 Juli 2022.

Ditambahkan Herri, aplikasi yang diluncurkan juga bisa membantu kinerja PT Bandung dalam pengawasan secara virtual, pelayanan persidangan dan PTSP.

"Jadi kami bisa lihat layanan real time. Kalau di ruang sidang juga bisa. Semua percakapan juga bisa direkam," tambahnya.

Aktivitas kerja para hakim, panitera dan juga pegawai bisa termonitor langsung. Sehingga, kata dia, tak ada lagi 'joki' titip absensi saat ini.

"Absensi terlihat. Ini tidak bisa ditipu atau di-joki orang lain. Posisi semua kelihatan, tidak mungkin ditukangi oleh joki karena mukanya langsung. Terus yang datang paling cepat atau paling lambat juga bisa tahu," paparnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Bikin Terobosan, Luncurkan Aplikasi Pelayanan Konsultasi Hukum e-Peduli

Ditegaskan Herri, langkah tersebut dilakukan sebagai perwujudan peradilan modern. Termasuk untuk melakukan pengawasan disiplin.

"Sehingga tidak ada lagi main joki-jokian, karena aplikasi itu harus menggunakan HP yang sudah terdaftar di sistem kita," ujarnya.

"Kemudian dia harus memfoto dirinya sendiri, saat memfoto dan absen kehadiran atau kepulangannya harus diaera kerja, jadi tidak bisa ke luar dari wilayah, kita sudah setting di masing-masing Pengadilan," papar Herri.

Di tempat yang sama, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengatakan, upaya yang dilakukan PT Bandung itu sangat baik untuk memantau langsung apa yang terjadi di setiap Pengadilan.

Ia pun mengapresiasi kinerja PT Bandung yang berhasil menggulirkan aplikasi tersebut. Termasuk juga sejumlah aplikasi lainnya yang sudah berjalan dan sangat membantu kinerja.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 2, Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id

"Agar kita dapat memantau langsung keadaan di Pengadilan setiap saat atau pada kondisi khusus tertentu, kita bisa mantau langsung dan bisa menjaga standar layanan," kata Bambang.

"Untuk kasus tertentu dengan membawa massa dan berbagai upaya, sehingga kita perlu memberikan pelayanan maksimal, tidak hanya kasus itu tapi pengguna pengadilan yang lain, jangan sampai karena satu kasus berjalan, yang lain terganggu," jelasnya.

Selain aplikasi Monika, PT Bandung juga sudah meluncurkan aplikasi e-Petahana.

Aplikasi E-Petahana Sigakum merupakan inovasi terbaru dalam rangka mengelola masalah penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang terintegrasi bagi instansi penegak hukum seluruh Jabar.

Aplikasi e-Petahana itu diyakini akan mempermudah kinerja aparatur penegak hukum yang terdiri dari baik pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan di seluruh Jabar.

Tak hanya itu, semuanya akan murni berbasis elektronik dan dikelola oleh tim IT di Pengadilan Tinggi Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler