GALAMEDIA - Vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Aa Umbara divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.
Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai Sirjohan dan dua anggota hakim, Kamis, 13 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Luhut dan Mahfud MD Tidak Divaksin dengan Alasan Usia, Benarkah? Begini Faktanya
Hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Bandung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," begitu dikatakan hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Jumat, 28 Januari 2022.
Hakim mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan. Aa Umbara juga tetap diminta berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara Aa Umbara cs yang awalnya ditangani oleh KPK ini.
Baca Juga: Bikin Bangga! 5 Artis Indonesia Ini Tak Disangka Pernah Main Film Hollywood